Kemarin baru saja ngurus blokir pajak motor lama saya di Samsat Semanggi, yang sudah 10 tahun yang lalu terjual.
Jadi ceritanya gini.
10 tahun yang lalu saya jual motor, tapi sampai saat ini itu motor tidak di balik nama - balik nama oleh pembelinya.
Jadilah motor saya yang sekarang ini menjadi motor ke dua, yang tercatat resmi di Samsat.
Naaah karena peraturan yang baru memberlakukan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraaan ke dua, dan seterusnya, maka demi bayar pajak yang lebih murah akhirnya saya mengurus "blokir pajak" ini.