Thursday, July 19, 2012

Pembuatan Paspor - Tanpa Calo

     Melanjuti semangat pada cerita saya yang sebelumnya, bahwa sebisa mungkin dalam pembuatan/pengurusan apapun tanpa menggunakan jasa calo.
Kali ini saya akan berbagi cerita dan tips, pada saya membuat paspor tanpa menggunakan jasa calo, di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Mampang (lantai 2).

Sebenarnya pembuatan paspor sekarang sangat mudah dan cukup simpel, karyawan-karyawan Kantor Imigrasi juga sangat profesional dalam melaksanakan tugasnya sekarang ini.
Adapun berkas yang harus disiapkan :
   1. KTP
   2. KK
   3. Akta lahir
   4. Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
   5. Ijazah terakhir
   6. Surat pengantar dari kantor (bagi karyawan, untuk ibu rumah tangga tidak perlu)
   7. Surat kuasa (untuk pembuatan paspor anak dan orang lain)

Catatan :
- Semua berkas harus di fotocopy (harus di kertas A4, tidak boleh di potong).
   Saran, sebaiknya disiapkan saja dari rumah/numpang di kantor, karena fotocopy di tempat
   mahal.
- Jangan lupa berkas asli juga selalu di bawa.

Pembuatan paspor hanya membutuhkan 3 langkah (3 hari) saja, yaitu :
1. Langkah 1 (1 hari) :
     Pembelian formulir dan memasukan berkas

2. Langkah 2 (1 hari) :
     Foto + wawancara.

3. Langkah 3 (1 hari):
     Pengambilan paspor

Ok, sekarang akan saya uraikan satu persatu.


Monday, July 2, 2012

Calo? No Way!!!!!

     Ok kali ini, saya akan membahas sedikit tentang salah satu prinsip hidup saya.

Seperti yang saya tulis di judul, yaitu "Calo? No Way!!!!!"
SEBISA dan SEMAMPU mungkin saya menghindari yang namanya menggunakan jasa calo dalam bentuk apapun dan dalam mengurus segala sesuatu (SIM, STNK, Paspor, dll).
Mungkin terbersit dipikiran teman-teman, bahwa saya adalah orang yang munafik....secara di jaman sekarang, di Jakarta dan di Indonesia pula, bahwa kita tahu peran jasa Calo ini sangat marak dan sangat menjamur.
Bahkan bagi sebagian orang, menggunakan jasa Calo adalah hal yang biasa dan wajar dilakukan.
Pertanyaan besarnya adalah "Kenapa?"