Melanjuti semangat pada cerita saya yang sebelumnya, bahwa sebisa mungkin dalam pembuatan/pengurusan apapun tanpa menggunakan jasa calo.
Kali ini saya akan berbagi cerita dan tips, pada saya membuat paspor tanpa menggunakan jasa calo, di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Mampang (lantai 2).
Sebenarnya pembuatan paspor sekarang sangat mudah dan cukup simpel, karyawan-karyawan Kantor Imigrasi juga sangat profesional dalam melaksanakan tugasnya sekarang ini.
Adapun berkas yang harus disiapkan :
1. KTP
2. KK
3. Akta lahir
4. Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Ijazah terakhir
6. Surat pengantar dari kantor (bagi karyawan, untuk ibu rumah tangga tidak perlu)
7. Surat kuasa (untuk pembuatan paspor anak dan orang lain)
Catatan :
- Semua berkas harus di fotocopy (harus di kertas A4, tidak boleh di potong).
Saran, sebaiknya disiapkan saja dari rumah/numpang di kantor, karena fotocopy di tempat
mahal.
- Jangan lupa berkas asli juga selalu di bawa.
Pembuatan paspor hanya membutuhkan 3 langkah (3 hari) saja, yaitu :
1. Langkah 1 (1 hari) :
Pembelian formulir dan memasukan berkas
2. Langkah 2 (1 hari) :
Foto + wawancara.
3. Langkah 3 (1 hari):
Pengambilan paspor
Ok, sekarang akan saya uraikan satu persatu.