Halo-halo, balik lagi nih.....kebetulan ada bahan untuk di share, mudah-mudahan berguna ya.
Jadi ceritanya kemarin saya harus mengurus/perpanjang "Izin Penggunaan Lahan Makam" orang tua saya yang berada di TPU Joglo, Jakarta.
(jadi proses perpanjang "Izin Penggunaan Lahan Makam" ini hanya berlaku di Jakarta ya, saya tidak tahu untuk daerah yang lainnya).
Oke, langsung aja ya.
Jadi secara garis besar langkah proses nya seperti ini:
1. Minta surat pengantar di TPU
2. Ke Kelurahan (terdekat & dimana saja bisa, asal masih Jakarta)
3. Ke bank DKI, bayar retribusi nya
4. Balik ke Kelurahan
5. Balik ke TPU
TPU - Kelurahan - Bank DKI - Kelurahan - TPU !!