Monday, January 15, 2018

Cara Blokir Pajak Kendaraan-Bermotor (Pajak Progresif)

Kemarin baru saja ngurus blokir pajak motor lama saya di Samsat Semanggi, yang sudah 10 tahun yang lalu terjual.

Jadi ceritanya gini.
10 tahun yang lalu saya jual motor, tapi sampai saat ini itu motor tidak di balik nama - balik nama oleh pembelinya.
Jadilah motor saya yang sekarang ini menjadi motor ke dua, yang tercatat resmi di Samsat.
Naaah karena peraturan yang baru memberlakukan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraaan ke dua, dan seterusnya, maka demi bayar pajak yang lebih murah akhirnya saya mengurus "blokir pajak" ini.


 

Adapun persyaratannya : (kenyataan di lapangan) 
1. FC KTP pemilik
2. FC KK pemilik
3. Isi form blokir ber-meterai (dari Samsat, meterai-nya beli sendiri ya)
4. Surat kuasa ber-meterai, bila diurus orang lain (tambahan)
5. FC KTP orang yang bantu urus (tambahan)

Naaah saya juga baru tahu, sebenarnya untuk ngurus blokir pajak kendaraan bermotor, berkas-berkas yang dibutuhkan hanya seperti itu saja.
Coba saja di googling, tentang artikel blokir pajak kendaraan bermotor, disitu akan dijelaskan/ditulis persyaratan dokumen nya. Bandingkan dengan berkas dokumen yang saya tulis di atas. Yang pasti bikin JIPER seperti saya, itu juga sebabnya saya tidak ngurus blokir pajak sampai 10 tahun !!!!

Jadi jangan ragu lagi untuk melakukan/ngurus blokir pajak kendaraan bermotor anda, kalau tidak mau kena pajak progresif, kan lumayan bisa menghemat.

Silahkan dicoba.

Oiya, catatan :
Untuk loket blokir pajak kendaraan di Samsat Semanggi ada di lantai 3. 
Dan proses ini TIDAK dikenakan biaya, alias GRATIS.

No comments:

Post a Comment