Wednesday, September 19, 2018

Cara Perpanjang Izin Penggunaan Lahan Makam di Jakarta

Halo-halo, balik lagi nih.....kebetulan ada bahan untuk di share, mudah-mudahan berguna ya.

Jadi ceritanya kemarin saya harus mengurus/perpanjang "Izin Penggunaan Lahan Makam" orang tua saya yang berada di TPU Joglo, Jakarta.
(jadi proses perpanjang "Izin Penggunaan Lahan Makam" ini hanya berlaku di Jakarta ya, saya tidak tahu untuk daerah yang lainnya).

Oke, langsung aja ya.
Jadi secara garis besar langkah proses nya seperti ini:
1. Minta surat pengantar di TPU
2. Ke Kelurahan (terdekat & dimana saja bisa, asal masih Jakarta)
3. Ke bank DKI, bayar retribusi nya
4. Balik ke Kelurahan
5. Balik ke TPU

TPU - Kelurahan - Bank DKI - Kelurahan - TPU !!


Naaah, kalau diceritakan seperti ini,
Pertama-tama kita harus ke kantor pengurus TPU tempat asal dimana makam berada. Disini kita akan mendapatkan surat pengantar (dari TPU untuk diserahkan ke Kekelurahan. Adapun berkas yang dibutuhkan adalah surat izin yang terdahulu, copy KTP sesuai kuasa yang tertera di surat. Yang perlu diingat adalah jumlah copy sebanyak surat makam yang ingin diperpanjang (apabila ada 3 makam/surat, maka copy KTP nya juga harus 3 buah).

Setelah surat pengantar selesai, kita harus ke kantor Kelurahan. Bisa ke Kekelurahan mana saja asal Jakarta ya. Langsung menuju loket PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk menyerahkan surat pengantar tersebut. 
Di tahap ini kita akan mendapat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), yang isi nya adalah sejumlah nilai yang harus kita bayarkan di Bank DKI. Sebenarnya tidak harus ke Bank DKI via teller, kita bisa membayar via ATM Bank DKI (hanya saja waktu saya mencoba nya, gagal. Jadi tetap harus ke Bank DKI).

Lanjut ke Bank DKI, via teller kita membayarkan retribusi ini.

Setelah selesai, balik lagi ke Kantor Kelurahan dan menyerahkan bukti bayar retribusi tersebut.
Dan disini kita akan mendapatkan Surat Izin Penggunaan Lahan Makam yang baru.
Biasanya izin ini berlaku selama 3 tahun.

Selesai?
Belum, satu tahap lagi.....yaitu menyerahkan copy surat izin penggunaan lahan makam yang baru ke kantor TPU tempat makam berada.
Lucunya (tahap ini), menurut info orang Kelurahan sifatnya adalah "tidak wajib/harus".......hmmmm, ada ya aturan ngambang seperti ini.

Naaah, demikianlah tahapan-tahapan yang harus kita lewati untuk mengurus perpanjangan izin penggunaan lahan makam di Jakarta.

Gimana menurut kalian, ribed?
Ya, menurut saya.....masukan saja untuk Pemkot Jakarta, kiranya proses perpanjang izin penggunaan laham makam ini bisa dipersingkat (tidak perlu bolak balik).
Misal, seperti kita bayar PBB saja, cukup ke bank untuk membayarkan retribusinya.

Note:
Adapun berkas yang harus dipersiapkan:
1. Surat izin penggunaan makam terdahulu
2. Copy KTP (sesuai kuasa di surat izin & sejumlah surat izin/makam yang ingin diperpanjang)
3. Surat Kuasa *
4. Meterai * (sejumlah surat izin makam yang ingin diperpanjang)

Poin 3 & 4 ini ketika saya mengurus TIDAK dibutuhkan. Tapi tidak ada salahnya disiapkan, karena kalau saya cari2 di gugel, ada beberapa orang yang memerlukan ini dalam mengurusnya.
Fyi, kuasa yang tertera di surat izin saya adalah kakak saya, sedangkan yang mengurus saya.

Sekian dulu cerita mengurus izin penggunaan makam di Jakarta nya. Mudah-mudahan bisa membantu.

Mungkin bagi teman-teman yang baru saja selesai perpanjang juga, bisa memberikan info tambahan apabila ada yang kurang, dibawah.

thanks

No comments:

Post a Comment