Thursday, July 19, 2012

Pembuatan Paspor - Tanpa Calo

     Melanjuti semangat pada cerita saya yang sebelumnya, bahwa sebisa mungkin dalam pembuatan/pengurusan apapun tanpa menggunakan jasa calo.
Kali ini saya akan berbagi cerita dan tips, pada saya membuat paspor tanpa menggunakan jasa calo, di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Mampang (lantai 2).

Sebenarnya pembuatan paspor sekarang sangat mudah dan cukup simpel, karyawan-karyawan Kantor Imigrasi juga sangat profesional dalam melaksanakan tugasnya sekarang ini.
Adapun berkas yang harus disiapkan :
   1. KTP
   2. KK
   3. Akta lahir
   4. Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
   5. Ijazah terakhir
   6. Surat pengantar dari kantor (bagi karyawan, untuk ibu rumah tangga tidak perlu)
   7. Surat kuasa (untuk pembuatan paspor anak dan orang lain)

Catatan :
- Semua berkas harus di fotocopy (harus di kertas A4, tidak boleh di potong).
   Saran, sebaiknya disiapkan saja dari rumah/numpang di kantor, karena fotocopy di tempat
   mahal.
- Jangan lupa berkas asli juga selalu di bawa.

Pembuatan paspor hanya membutuhkan 3 langkah (3 hari) saja, yaitu :
1. Langkah 1 (1 hari) :
     Pembelian formulir dan memasukan berkas

2. Langkah 2 (1 hari) :
     Foto + wawancara.

3. Langkah 3 (1 hari):
     Pengambilan paspor

Ok, sekarang akan saya uraikan satu persatu.



Langkah 1,
Datang pagi, untuk mengambil nomor urut memasukan berkas. Setelah mendapat nomor urut, kita dapat membeli formulir dengan harga Rp 7000,- di koperasi.
Koperasi tempat pembelian formulir bisa di koperasi lantai 2 (pojok) dan di basement (dekat perkiran mobil).
Segera diisi dan kumpulkan berkas menjadi 1, didalam map. Karena jangan sampai terlewat nomor urut yang telah kita panggil, karena apabila terlewat akan hangus.

Catatan :
- Datang harus sepagi mungkin (wajib) untuk antri nomor urut.
   Karena waktu itu saya datang jam 7 pagi, sudah mendapat nomor urut 6 (padahal loket baru
   akan melayani kita jam 8).
- Untuk pembuatan paspor orang lain/anak, pembelian formulir harus dilakukan di hari
   sebelumnya, karena dibutuhkan tandatangan orang yang bersangkutan/orang tua.
- Hari pertama, orang yang bersangkutan/anak tidak perlu hadir.
  Seperti saya, istri dan anak tidak hadir pada hari pertama ini. Karena faktor kasihan pada
  anak, kasihan harus datang pagi sekali.
Hari pertama selesai, kurang lebih sekitar jam 9.

Langkah 2,
Foto + wawancara, dilakukan sekitar 3 - 4 hari setelah memasukan berkas.
Tetap harus datang sepagi mungkin untuk mendapat nomor antrian foto + wawancara. Tapi sebelum foto+wawancara, kita harus melunasi biaya pembuatan paspor tersebut, sebesar Rp 255.000,-
Setelah bayar, tunggu dipanggil untuk foto+wawancara.

Catatan :
- Datang harus sepagi mungkin (wajib), untuk mendapat nomor urut.
   Orang yang bersangkutan/anak, wajib hadir. Waktu itu istri dan anak saya juga ikut serta, 
   karena harus foto dan wawancara.
   Kebetulan waktu itu kami mendapat nomor urut 4, sehingga foto dan wawancara tidak
   membutuhkan waktu lama.
- Seluruh berkas asli dibawa dan WAJIB semua data harus sesuai satu dengan yang lainnya.
Hari ke-2 selesai, kurang lebih sekitar jam 10.

Langkah 3,
Pengambilan paspor, dapat diwakilkan juga. Tapi dengan catatan disiapkan juga surat kuasa untuk pengambilan paspor.
Bukti ambil menggunakan kwitansi bukti bayar pembuatan paspor (Rp 255.000,- tadi), jadi jangan sampai hilang.
Paspor selesai kurang lebih 4 - 5 hari setelah foto+wawancara. 

Catatan :
- Pengambilan paspor agak santai, karena tidak perlu antri ambil nomor urut, jadi langsung ke
  loket pengambilan paspor. Serahkan bukti bayar pembuatan paspor, lalu tunggu sampai
  dipanggil.
- Tapi saya datang tetap pagi, sekitar jam 8 kurang...karena ngejar untuk pergi ke kantor.
Hari ke-3 selsai, kurang lebih sekitar jam 9.30

Sangat mudah bukan?
Jadi bagi karyawan yang harus ngantor, sebenarnya yang perlu benar-benar ijin adalah hari ke 2 saja, pada saat foto+wawancara itu pun hanya setengah hari saja.

Dan murah bukan?
Total pembuatan paspor = biaya pembuatan paspor + biaya formulir + parkir
                                           = Rp 255.000 + Rp 7.000 + Rp 6.000
                                           = Rp 268.000,- (kurang lebih)
Biaya yang saya keluarkan adalah 2 kali lipatnya, karena untuk pembuatan 2 paspor (istri dan anak).
Bayangkan apabila menggunakan calo, 1 paspor bisa kena minimal Rp 500.000,-

Akhirnya, selesai juga perjuangan saya membuat paspor untuk istri dan anak saya tanpa menggunakan bantuan jasa calo.

Jadi mari kita dukung Pemerintah, dalam memberantas percaloan di tanah air ini. Jasa calo bisa diberantas apabila tidak ada kebutuhan dari kita akan jasa calo ini.


1 comment:

  1. siipp mas bro,, akan saya coba tips2nya,, matur thank you,,

    ReplyDelete